Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan (SK) alih fungsi hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015). Annas bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap Terkait Revisi Usulan Perubahan Luas, Bukan Kawasan Hutan Di Riau.AKTUAL/MUNZIR
Annas Maamun Bersaksi di Sidang Gulat Manurung

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.











