Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait revisi surat keputusan (SK) alih fungsi hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015). Annas bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap Terkait Revisi Usulan Perubahan Luas, Bukan Kawasan Hutan Di Riau.AKTUAL/MUNZIR