Jakarta, Aktual.news — Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi. Laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan ceramah Jusuf Kalla yang sebelumnya disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pelaporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Menurut Nurlette, potongan video ceramah JK yang diunggah oleh Ade melalui kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi melalui akun Facebook dinilai memicu kegaduhan di ruang publik serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah di YouTube Cokro TV, serta potongan video yang beredar di Facebook.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 KUHP. Namun demikian, pelapor menegaskan laporan ini tidak dibuat atas nama Jusuf Kalla.
“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut saat ini masih dalam tahap kajian oleh pihak kepolisian.
“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” kata Budi Hermanto.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP, dengan barang bukti berupa dokumen, tangkapan layar, serta flashdisk.
“Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















