Jakarta, Aktual.news – KPK RI mengusulkan sejumlah perbaikan terkait tata kelola partai politik dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring pada Jumat (17/4).

Dalam laporannya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol hanya dua periode. KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah dan legislatif harus berasal dari kader, atau telah melalui sistem kaderisasi.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian dikutip dari ikhtisar laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).

Untuk itu, KPK meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi parpol dengan bantuan keuangan politik (Banpol).

Kemudian, lewat revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan jenjang atau tingkatan kaderisasi mulai dari muda, madya, hingga utama.

Jenjang tingkatan nantinya akan menjadikan syarat pencalonan kader di pemilu baik legislatif maupun eksekutif.

Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI. Nantinya, ada pula batas waktu keanggotaan sebelum bisa dicalonkan.

“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya”.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai”.

Hasil Diskusi dengan Kader Parpol 

KPK menjelaskan kajian tersebut muncul setelah mendengar masukan banyak pihak, salah satunya kader parpol.

“Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  di Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan kajian tersebut merupakan upaya KPK dalam rangka mencegah korupsi di sektor politik. Dia mengungkapkan sektor politik menjadi salah satu daerah rawan korupsi.

“KPK masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak politik uang, dan sebagainya,” imbuhnya.

Selain dua hal di atas, KPK setidaknya mengeluarkan 16 rekomendasi. Di antaranya, yaitu pemrakarsa perubahan UU 2/2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh parpol yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

Kemudian Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

Selanjutnya, menyarankan Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi parpol yang terintegrasi dengan Banpol.

Lalu, mendorong parpol untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi, hingga mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal untuk memastikan kaderisasi berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi