Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.
Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.

Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan data penyidikan selama 2004 hingga 31 Desember 2025, tercatat 25 persen kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Budi, data 25 persen itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan dengan cara suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

Selain itu, Budi menjelaskan, data KPK tersebut mengonfirmasi kekhawatiran publik dalam beberapa waktu terakhir terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan untuk dikorupsi.

“Menanggapi berbagai sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, hal tersebut juga terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK,” katanya.

Dimulai dari Tahap Perencanaan Proyek

Budi juga mengungkapkan, KPK menemukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi bisa juga dirancang sejak sebelum tahap perencanaan dilakukan.

KPK pun menemukan inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.

Salah satu contoh kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa adalah perkara suap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, KPK menemukan Ade Kuswara meminta biaya komitmen kepada kontraktor di saat proyek belum resmi ditenderkan.

Sementara, dalam kasus yang menjerat Abdul Azis saat menjabat Bupati Kolaka Timur, KPK menduga adanya permintaan imbalan kepada pihak swasta dalam pemenangan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.

Sebab itu, katanya, KPK tetap mengajak publik untuk terus mengawasi proses pengadaan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pengawasan publik yang kuat, ucapnya, akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.

“Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi