Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengecam keras dugaan tindak pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (52). Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran korban disebut mengalami kehamilan dan kemudian dinikahkan dengan santri yang lebih senior.
Singgih menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus berulang dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Kita sangat mengutuk dan prihatin atas kejadian pelecehan seksual terhadap santriwati, kejadian ini berulang terus dan ini seperti gunung es,” kata Singgih saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Ia meminta aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal terhadap tersangka agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terulang di kemudian hari.
“Kita berharap kepolisian segera menangkap dan memberi tuntutan yang maksimal supaya menjadi efek jera, sehingga kejadian tidak terulang,” ucap dia.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga berencana mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia, disertai pembinaan yang lebih intensif.
“Komisi VIII akan segera mendorong Kemenag melakukan pendataan dan pembinaan semua pesantren. Apalagi dengan adanya Dirjen Pesantren,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati. Ia menyebut terdapat korban yang sampai mengalami kehamilan akibat tindakan tersangka.
“Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” kata Ali Yusron saat ditemui wartawan di Pati, dilansir detikJateng, Selasa (5/5).
Menurutnya, korban yang hamil kemudian dinikahkan dengan jemaah atau santri yang usianya lebih tua.
“Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua,” ujar dia.
Ia juga menyebut anak dari korban telah lahir dan sempat tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua,” lanjut dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















