Jakarta, Aktual.news – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemecatan dua personel TNI dalam kasus penyerangan aktivis Andrie Yunus dengan air keras merupakan pesan tegas, bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Yusril menilai, putusan majelis hakim yang memecat Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari dinas militer mencerminkan komitmen institusi negara dalam menjaga supremasi hukum. Menurutnya, tidak ada tempat bagi aparat yang bertindak anarkis atau menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik.

“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat serta menjamin ruang demokrasi yang sehat,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, Pengadilan telah memvonis empat personel TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.

Hakim menilai Edi berperan sebagai provokator, sementara Budhi adalah pencetus ide penyiraman air keras. Keduanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan karena dianggap tidak layak dipertahankan akibat mencederai hubungan TNI dengan rakyat.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh ketidakpuasan para terdakwa terhadap kritik yang dilontarkan Andrie Yunus terhadap institusi TNI. Hal tersebut meliputi aksi interupsi Andrie dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 serta gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Akibat serangan yang direncanakan ini, Andrie mengalami cedera serius yang berdampak permanen pada salah satu matanya.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

Menutup pernyataannya, Yusril menyambut baik putusan hakim dan menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. Ia juga memastikan bahwa penegakan hukum akan terus diproses secara adil dan transparan.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi