Jakarta, Aktual.news – Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memotret ketimpangan ekstrem di Indonesia dalam laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Republik Oligarki. Dalam laporan tersebut, CELIOS mencatat harta 50 orang terkaya di Indonesia kini setara dengan total kekayaan sekitar 55 juta penduduk.

Dalam laporannya, Celios mengungkapkan bahwa selama periode 2019–2025 kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp2.508 triliun menjadi Rp 4.651 triliun.

Total harta 50 orang terkaya ini lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setara dengan seperlima Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat bahwa Indonesia bergerak menuju sistem ekonomi yang dikuasai segelintir elite.

“Insight dari laporan ketimpangan ini adalah betapa cepatnya negara ini menjadi republik oligarki. Oligarki saat ini sukses membentuk Indonesia menjadi dua wajah,” ujarnya dalam peluncuran laporan tersebut di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, wajah pertama adalah kelompok superkaya yang jumlahnya sangat kecil namun menguasai kekayaan luar biasa. Sementara wajah kedua adalah mayoritas masyarakat yang harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

“Di saat buruh bekerja hari ini, itu upahnya hanya naik 2.000 rupiah per hari. Dan segelintir orang itu menguasai banyak kekuasaan hari ini,” katanya.

Media juga menyoroti bagaimana kelompok elite tidak hanya menguasai ekonomi, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap penentuan harga dan kebijakan.

“Transportasi online, siapa yang menentukan harganya? Minyak goreng, siapa yang menentukan harganya? LPG 3 kilogram, siapa yang menentukan harganya? Mereka punya kendali atas banyak kondisi ekonomi hari ini,” ucapnya.

Kondisi ini, menurutnya, terjadi di tengah realitas masyarakat yang semakin terhimpit. Ia menggambarkan banyak warga harus bekerja lebih lama, bahkan hingga 14 jam per hari, hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pajak Kekayaan 50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Penerimaan Rp 142 T

Riset Celios juga mengungkapkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok superkaya di Indonesia berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp142 triliun per tahun.

“Itu setara dengan 60 persen dari total seluruh pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerjaan di Indonesia,” ucap Media.

Dia mengatakan pajak kekayaan hanya diterapkan untuk individu dengan aset mencapai Rp 84 miliar.

Media menjelaskan pajak kekayaan berbeda dengan pajak properti. Pajak kekayaan memajaki semua aset yang dimiliki oleh individu, mulai dari perhiasan, tas, kapal pesiar, pesawat jet, hingga saham.

Bila kelompok 50 orang terkaya dikenakan pajak kekayaan sebesar 2 persen, maka potensi penerimaan pajak mencapai Rp93 triliun.

Sedangkan bila semua orang superkaya dikenakan pajak kekayaan dengan tarif progresif 1-2 persen, maka potensi penerimaannya mencapai Rp142 triliun.

Menurut Media, penerimaan dari pajak kekayaan bisa digunakan untuk membiayai berbagai sektor publik.

“Itu bisa digunakan untuk membiayai jutaan lapangan kerja, jutaan beasiswa, itu bisa digunakan untuk fasilitas publik, menggratiskan KRL, bahkan bisa menggratiskan layanan kesehatan,” ujarnya.

Ketimpangan karena Sistem dan Kebijakan 

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai kondisi 50 orang terkaya Indonesia itu menunjukkan adanya ketimpangan yang hasil dari sistem dan kebijakan yang dibentuk oleh elite.

Bivitri juga menyoroti bagaimana kebijakan publik kerap kali justru memperkuat ketimpangan, termasuk melalui regulasi yang mempermudah penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu.

“Kemiskinan itu bukan nasib, tapi karena secara struktural kita dimiskinkan. Ini semua soal sistem. Bayangkan sekelompok orang digusur mungkin hanya dengan selembar kertas, peraturan menteri tentang proyek strategis nasional,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi