Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel menyusul kembali gugurnya seorang prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” kata HNW dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (27/4).

Menurut dia, Israel telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak nonkombatan dan personel PBB, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.

Bahkan dia menilai, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Statuta Roma. Karena menurut HNW, prajurit TNI yang gugur akibat serangan Israel hadir di Lebanon dalam misi perdamaian dan mendapat mandat penuh dari PBB.

“Sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban, keluarga, serta negara,” ujarnya.

Dia mengatakan serangan Israel ke pos perdamaian yang dijaga prajurit TNI bukan pertama kali terjadi. Pada 2024, sejumlah prajurit TNI yang menjadi pasukan penjaga perdamaian di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel.

“Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya. Kini, serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa,” kata dia.

Menurut HNW, sangat wajar apabila PBB tidak hanya mengutuk dan melakukan investigasi menyeluruh, tetapi juga segera bertindak menyelamatkan muruah dengan menjatuhkan sanksi keras terhadap Israel.

HNW mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri RI yang berkoordinasi dengan sejumlah negara dalam rangka mendesak PBB melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas kasus tersebut.

“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindak lanjutnya, yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel, pelaku kejahatan perang itu,” katanya.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB, terutama jika tidak jaminan keamanan. Hal ini dinilai selaras dengan mandat melindungi warga negara yang diatur konstitusi.

“Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga melindungi seluruh warga Indonesia, termasuk TNI anggota UNIFIL. Maka bila tidak ada jaminan keamanan dan bila penjahat yang menewaskan WNI, apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI,” ujarnya.

Diketahui, Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia meninggal dunia setelah sempat dirawat karena menderita luka serius akibat serangan di Lebanon selatan pada akhir Maret lalu. Kabar ini diumumkan Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon atau UNIFIL pada Jumat (24/4).

“UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” kata UNIFIL dalam pernyataannya di platform X.

Dengan wafatnya Praka Rico, Indonesia sudah kehilangan empat prajurit TNI saat bertugas bersama UNIFIL di Lebanon selatan dalam sebulan terakhir.

Adapun prajurit TNI yang sebelumnya gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon yang wafat akibat serangan artileri pada 29 Maret dalam peristiwa yang sama yang awalnya mengakibatkan Praka Rico terluka.

Kemudian pada 30 Maret, dua personel TNI, yakni Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan gugur saat konvoi pasukan yang mereka kawal diserang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain