Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi dalam rentang 2016 hingga 2025.

Tersangka tersebut ialah MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga memeriksa 80 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Kejaksaan menjelaskan, MJE selaku pemilik PT CBU diduga bersama tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Dari penggunaan dokumen tersebut, ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT.

Padahal, izin pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Dalam perkara ini, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, MJE juga disangkakan pasal subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi