Ilustrasi mobil listrik. Mobil ini makin diminati masyarakat. Sebelum memilikinya, masyarakat mesti memahami kelebihan dan kekurangan mobil listrik. Aktual/istockphoto.

Jakarta, Aktual.news – Terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai memunculkan sorotan dari sejumlah lembaga riset.

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) bersama WRI Indonesia menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian baru di tengah upaya mendorong transisi energi dan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Surat edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 itu meminta para gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini muncul dalam situasi global yang ditandai ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga minyak, serta tekanan fiskal akibat besarnya beban subsidi energi.

INDEF GTI dan WRI Indonesia memandang, kebijakan tersebut sekaligus menandai pergeseran kewenangan penetapan insentif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurut keduanya, terdapat tiga implikasi utama yang perlu dicermati.

Pertama, pengalihan kewenangan ini dinilai berpotensi melahirkan hingga 38 rezim pajak berbeda di berbagai daerah.

Kondisi tersebut dianggap dapat membingungkan konsumen dan menurunkan kepastian bagi pelaku industri maupun investor.

Dalam catatan INDEF GTI, investasi asing di ekosistem kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai sekitar USD 2,73 miliar.

Kedua, tren penjualan kendaraan listrik yang tengah meningkat dinilai masih membutuhkan dukungan insentif.

Data menunjukkan porsi penjualan mobil listrik terhadap total penjualan nasional naik dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025.

WRI Indonesia menilai, insentif tetap diperlukan untuk menjaga pertumbuhan permintaan, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketiga, perlambatan adopsi kendaraan listrik dinilai dapat berdampak pada pencapaian target Net Zero Emission 2060.

Selain itu, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak serta mempertahankan tekanan subsidi dan kompensasi energi yang nilainya telah melampaui Rp100 triliun.

Risiko ini dinilai semakin besar di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat tensi geopolitik global. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah.

“Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Sementara itu, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan di tengah dinamika energi global.

Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti.

“Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” katanya.

INDEF GTI dan WRI Indonesia mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Mereka menilai, desain kebijakan kendaraan listrik perlu disusun secara lebih terkoordinasi agar tetap efektif, adil secara fiskal, mudah diimplementasikan, serta selaras dengan agenda swasembada energi dan pembangunan ekonomi hijau nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi