Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) guna memperkuat tata kelola, khususnya terkait sumber dan pengelolaan keuangan partai.
Menurut Doli, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk mencegah praktik korupsi serta menyesuaikan dengan dinamika politik yang terus berkembang.
“Dalam revisi UU tersebut, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Baleg DPR RI memandang perlu adanya penguatan kelembagaan partai politik sebagai bagian dari sistem demokrasi. Partai politik, kata dia, harus dikelola secara modern, mandiri, dan akuntabel.
Doli juga menekankan pentingnya kaderisasi partai yang berkelanjutan dan selaras dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi karena berperan dalam proses pemilihan umum hingga pembentukan pemerintahan.
“Dalam pemilu, partai politik bersama rakyat sebagai pemegang kedaulatan merupakan unsur yang sangat penting,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partai politik, pemilu, dan pemerintahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, kualitas pemerintahan sangat bergantung pada kualitas sistem politik dan partai politik itu sendiri.
Di sisi lain, Doli menyebut revisi undang-undang di bidang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Upaya tersebut diarahkan pada penguatan sistem politik melalui kodifikasi regulasi.
“Jika ingin memiliki institusi pemerintahan yang baik, maka sistem pemilu dan partai politiknya juga harus baik,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan revisi UU Parpol dengan menambahkan pengaturan terkait standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai.
KPK mencatat, dalam periode 2004–2025 terdapat 371 politisi yang terjerat kasus korupsi. Hal tersebut dinilai menunjukkan perlunya perbaikan sistem tata kelola partai politik yang lebih transparan dan akuntabel.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















