Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya meminta pemerintah merevisi aturan batas usia 50 tahun bagi relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Uya Kuya, pembatasan usia tersebut tidak sejalan dengan tujuan program yang juga diharapkan membuka peluang kerja bagi masyarakat marginal.

“Yang memberikan peluang kerja pada warga masyarakat marginal,” kata Uya Kuya, Jumat (8/5/2026).

Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai banyak warga berusia di atas 50 tahun masih produktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik, bahkan memiliki tanggung jawab tinggi dalam pekerjaan.

Ia menyebut kelompok usia tersebut kerap masih memiliki tanggungan keluarga dan menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, sehingga membutuhkan peluang kerja alternatif melalui program MBG.

“Kemanusiaan. Karena usia demikian banyak yang masih punya tanggungan keluarga,” ujarnya.

Uya Kuya menambahkan program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak dan ibu hamil, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang kesulitan masuk ke sektor formal.

Kelompok tersebut, lanjut dia, mencakup ibu rumah tangga dengan keterbatasan pendidikan, penyandang disabilitas, hingga warga berusia di atas 50 tahun.

“Bisa jadi emak-emak yang terkendala pendidikan, orang-orang usia di atas 50 tahun, kaum difabel dan lain-lain,” tuturnya.

Ia juga mengaku melihat langsung di lapangan bahwa relawan berusia di atas 50 tahun justru menjadi tenaga yang dapat diandalkan dalam operasional Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada kenyataannya di lapangan mereka justru menjadi relawan yang paling bisa diandalkan, tahan banting, dan kuat menjalani kerja di SPPG yang penuh tantangan dibanding relawan usia muda,” ucapnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengevaluasi dan merevisi aturan batas usia relawan agar sejalan dengan semangat program MBG yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga membuka lapangan kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi