Dari Relawan ke Rompi Oranye, Noel Berharap Amnesti Prabowo

Jakarta, Aktual.newsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran uang dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang disebut mengalir ke mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentu nanti dianalisis dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK. Hal itu juga membuka kemungkinan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 masih berlangsung, sehingga peluang pengembangan perkara tetap terbuka, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Ida Fauziyah, Budi menyatakan KPK akan mengumumkannya kepada publik apabila agenda tersebut dilakukan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap adanya dugaan aliran dana kepada Ida Fauziyah. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengaku pernah diminta membantu kegiatan pencalonan legislatif Ida Fauziyah pada Pemilu 2024 dengan memberikan dana sekitar Rp200 juta.

“Pada 2024, Bu Menteri ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Daerah pemilihannya di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Saya diminta membantu melaksanakan kegiatan di sana,” kata Bobby.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, yaitu:

  1. Irvian Bobby Mahendro
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra
  3. Subhan
  4. Anitasari Kusumawati
  5. Fahrurozi
  6. Hery Sutanto
  7. Sekarsari Kartika Putri
  8. Supriadi
  9. Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  10. Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi