Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pemerintah agar kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak sekadar berorientasi pada pengelolaan devisa dan penerimaan negara.

Menurut Evita, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat hilirisasi dan industrialisasi nasional guna menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

“Pemerintah perlu menjadikan skema ini sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” ujar Evita dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah diketahui akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini akan berlaku bertahap mulai Juni 2026 hingga diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Evita menilai, tanpa desain yang jelas terkait prioritas pemanfaatan SDA antara kebutuhan industri dalam negeri dan ekspor, kebijakan tersebut berpotensi hanya mengubah jalur perdagangan tanpa mengubah struktur ekonomi nasional.

“Tanpa desain yang jelas, kebijakan ini hanya akan menggeser mekanisme ekspor tanpa memberikan dampak signifikan terhadap transformasi ekonomi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri, termasuk smelter dan industri turunan, dengan harga yang kompetitif.

Selain itu, DPR mendorong pemerintah untuk menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, tidak hanya dari sisi peningkatan devisa, tetapi juga nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi.

Evita menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu juga harus mampu memperkuat integrasi sektor hulu dan hilir, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut guna mencegah praktik perdagangan tidak sehat, termasuk under invoicing.

“Kebijakan ini harus menjadi instrumen penguatan hilirisasi, bukan sekadar perubahan administratif dalam tata kelola ekspor,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi