Suasana perkebunan sawit di Indonesia. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.news — Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya tidak boleh diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran eselon I Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ujang menekankan bahwa keputusan terkait pencabutan HGU bermasalah harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Komisi II harus tegas memberikan keputusan bahwa HGU yang sudah habis dicabut, tidak boleh diperpanjang, dan dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti berbagai persoalan perkebunan di Sumatera Selatan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia mengungkapkan, permasalahan yang muncul beragam, mulai dari dugaan perusahaan perkebunan yang tidak membayar kewajiban BPJS hingga persoalan legalitas izin HGU.

Menurut Ujang, aspirasi masyarakat kerap disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan. Karena itu, Komisi II membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan dalam forum resmi yang turut dihadiri pihak terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah perusahaan perkebunan yang HGU-nya telah habis masa berlaku, di antaranya PT Melania di Banyuasin, PT Hindoli di Musi Banyuasin, serta Laju Perdana Indah di Ogan Komering Ulu.

Ujang menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, dan HGU yang bermasalah tidak boleh lagi diperpanjang apabila terbukti menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi