Jakarta, Aktual.news – Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 18 Juni 2026. Aduan tersebut ditujukan kepada mantan Ketua BEM UGM, Tio Ardianto, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan dugaan penyebaran berita bohong.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pengaduan itu dilatarbelakangi banyaknya laporan dan keluhan yang diterima organisasinya dari masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan Tio yang beredar di media sosial. “Kenapa sih dibiarkan ada orang yang menghina orang tua kami,” kata Daeng Lukman, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Garda Prabowo, mereka tetap menghormati kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Namun, organisasi tersebut menilai kritik terhadap pemerintah harus dibedakan dengan penghinaan atau serangan personal terhadap kepala negara.
“Penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan,” ujar Daeng.
Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke Bareskrim, Garda Prabowo menyoroti sebuah video yang menampilkan Tio menyebut nama Presiden dengan istilah yang dianggap merendahkan martabat. Pernyataan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan martabat Presiden sebagai kepala negara.
Selain itu, Garda Prabowo juga mempersoalkan pernyataan Tio mengenai dugaan ditemukannya alat pelacak atau GPS pada kendaraan yang digunakannya. Menurut pengadu, pernyataan tersebut disampaikan ke publik tanpa adanya verifikasi resmi dari pihak berwenang dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pengacara Sunan Kalijaga yang turut mendampingi proses pengaduan mengingatkan pentingnya menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan sesuai etika.
“Silakan kalian menyampaikan pendapat, saran, kritik kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogyanya disampaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Advocate Ferdinand Hutahaean yang ikut mendampingi Garda Prabowo menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan laporan polisi, melainkan pengaduan masyarakat. Menurutnya, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP merupakan delik aduan absolut sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat membuat laporan resmi.
“Kita tidak LP, karena undang-undang baru itu mengatur bahwa ada namanya delik aduan absolut,” kata Ferdinand.
Ia menjelaskan pengaduan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian keresahan masyarakat yang merasa terganggu oleh pernyataan Tio. Ferdinand juga menegaskan Garda Prabowo tidak menolak kritik terhadap pemerintah.
“Kami tetap mendukung Tio untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah, tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, caci maki yang dilakukan kepada siapa pun pemimpin negara ini,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, Garda Prabowo merujuk Pasal 218 ayat (1) KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, pengadu juga mengaitkan dugaan penyebaran informasi terkait alat pelacak dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita bohong maupun berita yang tidak pasti kebenarannya.
Meski demikian, tim hukum Garda Prabowo mengakui bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong dalam KUHP saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal-pasal tersebut tetap berlaku sepanjang belum ada putusan yang membatalkannya.
Dumas tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Garda Prabowo menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk identitas pelapor, tangkapan layar dan tautan video yang menjadi objek pengaduan, serta bukti pendukung lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












