Jakarta, Aktual.news – Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kuota haji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai pemeriksaan, Fuad menyebut seluruh proses berjalan dengan baik dan dirinya hadir untuk memenuhi kewajiban memberikan keterangan kepada penyidik.
Di hadapan wartawan, Fuad mengaku bersyukur karena pemeriksaan berlangsung lancar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
“Alhamdulillah lancar,” ujar Fuad, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” katanya.
Saat ditanya mengenai materi yang digali penyidik, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal yang biasa.
“Biasa, masalah biasa saja,” ucapnya.
Keuntungan Maktour dari Kuota Haji Rp27,8 Miliar
Awak media kemudian menyinggung soal dugaan keuntungan ilegal atau illegal gain sebesar Rp27,8 miliar yang disebut diterima Maktour.
Menanggapi hal itu, Fuad memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Ya nanti aja, ya,” katanya.
Fuad juga dimintai klarifikasi mengenai informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam inisiatif pemberian kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji serta adanya permintaan terkait tambahan kuota haji.
Ia menegaskan tidak memahami tudingan tersebut. “Pastinya nggak ada saya mengerti sama sekali,” ujar Fuad.
Ketika ditanya mengenai dugaan penyaluran pemberian melalui pihak tertentu, Fuad juga membantah dengan jawaban singkat.
“Itu, mimpi barangkali, ya,” katanya.
Sementara terkait penetapan Direktur Operasional Maktour sebagai tersangka, Fuad enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Ia menyerahkan penjelasan mengenai persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Itu biarkan nanti. Ada yang khusus yang menjelaskan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fuad juga menepis dugaan adanya pemberian uang untuk memperoleh tambahan kuota haji. Ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan terkait hal tersebut.
“Nggak ada, nggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani,” kata Fuad.
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan pemberian sesuatu untuk mendapatkan tambahan kuota haji, Fuad memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, tudingan tersebut bukan informasi yang pernah diketahuinya secara resmi.
“No comment deh, jangan, ini bahaya kamu. Saya khawatir, ah. Karena tidak pernah ada pernyataan itu, ya,” ujarnya.
Menjelang meninggalkan lokasi, Fuad kembali membantah adanya transaksi yang bertujuan memperoleh tambahan kuota haji.
Ia menegaskan tidak ada praktik sebagaimana yang ditanyakan kepadanya.
“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegas Fuad.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya pertemuan antara Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba bersama Fuad Hasan Masyhur dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Pertemuan tersebut diduga dilakukan untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota tambahan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan jaringan Kesthuri memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
KPK juga menduga Ismail memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex, USD5 ribu dan SAR16 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Taufik, Rabu (8/6/2026) lalu.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” pungkas Taufik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












