Jakarta, Aktual.news — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas polemik 15 kontainer berisi mineral ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). Langkah ini dilakukan guna memperoleh kejelasan serta memastikan penanganan kasus berlangsung transparan.

Pertemuan yang digelar di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026), dihadiri berbagai instansi terkait, antara lain Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, serta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan kehadiran pihaknya dalam forum tersebut bertujuan memberikan klarifikasi atas tudingan yang beredar, termasuk dugaan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang (LTJ).

“Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan,” ujar Poltak, Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak terdapat unsur pelanggaran, termasuk terkait dugaan kandungan bahan radioaktif atau mineral terlarang dalam komoditas tersebut.

“Kami menjelaskan berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor mineral yang dilarang negara,” katanya.

Poltak juga menyebut bahwa pihak Bea Cukai dan Sucofindo dalam pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap 15 kontainer telah memenuhi prosedur. Dokumen dan sertifikasi yang dimiliki dinilai lengkap dan sah untuk keperluan ekspor.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar tuduhan dari Satgas Trisakti yang merujuk pada hasil uji laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kewenangan legal untuk melakukan pengujian terhadap barang milik pihak lain.

Sementara itu, Dudung menyatakan akan mencermati seluruh masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lanjutan atau rekomendasi resmi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertambangan Bangka Belitung, Rizki, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan perizinan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak terdapat persoalan dalam aspek administrasi pertambangan PT PMM.

“Kami bekerja sesuai SOP. Untuk perizinan tidak ada masalah, sementara ekspor bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi