Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tahun anggaran 2027 sebesar Rp492,9 miliar yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada fungsi perlindungan masyarakat.

Menurut Rieke, komposisi anggaran tersebut menunjukkan porsi lebih besar dialokasikan untuk dukungan manajemen dibandingkan program substantif pemajuan dan penegakan HAM.

“Sebesar 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk dukungan manajemen, sementara hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2026).

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, tugas utama Kementerian HAM adalah menyelenggarakan pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, serta pemulihan korban pelanggaran HAM.

Namun, dengan komposisi anggaran saat ini, kementerian dinilai masih berada pada tahap pembangunan kelembagaan (institution building) dan belum berfokus pada pelayanan langsung kepada masyarakat (service delivery).

Rieke menilai kondisi tersebut berpotensi membuat usulan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, khususnya dalam pelayanan pengaduan, perlindungan, dan pemulihan korban pelanggaran HAM.

Ia pun merekomendasikan agar Kementerian HAM melakukan penajaman alokasi anggaran dengan memprioritaskan program substantif yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, Rieke meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi komposisi anggaran agar porsi untuk fungsi utama HAM lebih besar dibandingkan dukungan manajemen.

Ia juga mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian HAM menyusun peta jalan transformasi kelembagaan menuju layanan publik yang terukur dan sesuai mandat regulasi.

“Sebelum prioritas anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi