Jakarta, Aktual.news – Pemerintah Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja migran di tingkat internasional. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Second International Migration Review Forum (IMRF) 2026 yang berlangsung di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (8/5/2026) waktu setempat.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Explanation of Vote (EoV) sesaat setelah Progress Declaration diadopsi secara konsensus oleh seluruh negara anggota PBB sebagai pijakan baru tata kelola migrasi global periode 2026–2030 di bawah kerangka Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menegaskan bahwa Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap deklarasi tersebut tanpa pengecualian.
“Indonesia mendukung penuh Progress Declaration tanpa reservasi. Hak dan martabat pekerja migran harus menjadi pusat tata kelola migrasi global,” ujar Rinardi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, pendekatan kemanusiaan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan migrasi internasional. Indonesia menilai setiap individu yang melakukan migrasi harus diperlakukan secara adil dengan menjunjung tinggi hak asasi dan martabat kemanusiaan.
Dalam penyampaian EoV tersebut, Indonesia juga menyoroti tiga poin strategis yang dinilai penting bagi penguatan tata kelola migrasi dunia. Selain mendukung penuh deklarasi, pemerintah menekankan perlunya pengakuan terhadap realitas migrasi yang berbeda di tiap negara sehingga dibutuhkan pendekatan yang setara dan saling menghormati.
Pemerintah Indonesia juga menyerukan pentingnya sinergi antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan guna memastikan keselamatan serta perlindungan pekerja migran berjalan efektif.
“Perbedaan realitas migrasi antarnegara justru memperkuat urgensi dialog dan kerja sama yang setara dalam tata kelola migrasi global,” kata Rinardi.
Ia menilai perlindungan terhadap lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi nyata antarnegara yang berkelanjutan. Migrasi lintas batas disebut sebagai persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan secara sepihak.
Karena itu, kerja sama antara negara asal, transit, dan tujuan harus terus diperkuat agar kebijakan perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif serta memberikan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan para pekerja di berbagai negara.
Delegasi Indonesia dalam forum IMRF 2026 dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Luar Negeri, Tri Haryat. Delegasi turut didampingi sejumlah pejabat lintas kementerian, di antaranya Deputi Menko Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha dan Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri.
Melalui KP2MI, pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan poin-poin dalam Progress Declaration ke dalam kebijakan nasional.
“Indonesia akan terus mendorong implementasi deklarasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” tutup Rinardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















