Jakarta, Aktual.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli a de charge yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.
Ahli yang dihadirkan yakni Prof Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana. Seusai persidangan, JPU Roy Riady menyampaikan sejumlah catatan terkait keterangan ahli tersebut, terutama menyangkut aspek objektivitas.
Jaksa menyoroti adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu tim penasihat hukum terdakwa, yang disebut sebagai putra kandung Prof Romli.
Roy menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi pendapat yang disampaikan di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menyoroti substansi keterangan ahli yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh yang bersangkutan, termasuk saat terlibat dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” ujar Roy, di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa juga mengulas buku karya Prof Romli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya bagian yang membahas karakteristik kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Jaksa juga mengaitkan teori tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan, terutama terkait unsur penipuan dan manipulasi opini publik.
Menurut jaksa, ahli dalam persidangan membenarkan bahwa karakteristik kejahatan kerah putih dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Hal ini kemudian dijadikan dasar oleh jaksa untuk menegaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa tidak semata berada dalam ranah administrasi.
Berdasarkan rangkaian persidangan yang telah berjalan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Unsur tersebut mencakup perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.
Jaksa menyebut seluruhnya telah didukung oleh fakta-fakta dan alat bukti yang telah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi





















