Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial atau corporate social responbillity (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap dua pensiunan BI yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan kedua saksi yang berasal dari BI tersebut hadir dalam agenda pemeriksaan. “Hadir, keduanya hadir,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dua saksi yang diperiksa diketahui berinisial HNF dan TS. Salah satunya pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial BI, posisi yang dinilai memahami secara teknis mekanisme penyaluran dana program sosial, termasuk proses distribusi hingga pengawasannya.
KPK masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau CSR, baik yang berasal dari BI maupun OJK. Budi menyebut kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak OJK masih terbuka.
“Kita tunggu nanti ya karena dari pihak-pihak OJK sebelumnya juga sudah ada pemanggilan ya,” katanya.
Menurut dia, penyidik tengah mengkaji apakah terdapat pola penyimpangan yang serupa dalam implementasi program sosial di lapangan.
“Apakah ada praktik-praktik serupa penyimpangan dalam implementasi atau penerapan dari program sosial itu di lapangan atau seperti apa? Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur legislator, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk legislator lainnya, seiring dengan pengembangan alat bukti.
Budi Prasetyo juga menjelaskan hasil pemeriksaan saksi hari ini akan dianalisis bersama dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Nanti kita tunggu perkembangannya karena pemeriksaan hari ini nanti kami akan analisis,” ucapnya.
Fokus penyidikan saat ini antara lain menelusuri alur penyaluran dana program sosial dari BI kepada sejumlah yayasan. Penyidik mendalami dugaan bahwa yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Penyaluran kepada para yayasan yang diduga yayasan ini terkait dengan dua tersangka yaitu saudara ST dan H,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga mengurai lebih jauh data penerima dan besaran dana yang disalurkan dalam program tersebut.
“Penyalurannya kepada siapa saja yayasannya? Jumlahnya berapa? Itu menjadi materi dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini berangkat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK hingga naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat dalam periode 2020 hingga 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















