Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran yang dilakukan agensi kepada media dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa dua saksi pada 27 April 2026.
Mereka adalah FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan TG selaku pegawai PT Antedja Muliatama serta PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
“Dua saksi dari pihak swasta hadir. Penyidik mendalami pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerja sama dengan agensi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan KPK perlu mendalami hal tersebut dalam rangka kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.
Sementara, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















