Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia Anggota Majelis Tinggi Partai X Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, Aktual.news – Ada ironi besar dalam proyek modernisasi perpajakan Indonesia hari ini. Ketika pemerintah berbicara tentang digitalisasi, efisiensi, integrasi data, dan masa depan administrasi pajak, aplikasi Coretax justru menampilkan sesuatu yang terasa seperti membawa wajib pajak kembali ke masa lalu yaitu dengan adanya pilihan masa pajak tahun 1940.
Ini mungkin terlihat seperti kesalahan kecil dalam tampilan aplikasi. Namun bagi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), kemunculan tahun pajak 1940 bukan sekadar bug biasa. Ia adalah simbol dari persoalan yang jauh lebih dalam yakni lemahnya desain, buruknya pengujian, dan tidak matangnya tata kelola proyek Coretax sejak awal.
Bagaimana mungkin sistem perpajakan digital yang dibangun dengan anggaran sangat besar, yang akan digunakan oleh jutaan wajib pajak, bisa menampilkan tahun pajak yang bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka? Apakah DJP sedang memberi ruang kepada wajib pajak untuk kembali ke masa kolonial? Atau ini hanya bukti bahwa sistem sebesar Coretax tidak melewati proses validasi dasar yang seharusnya sangat sederhana?
Di sinilah sindiran itu muncul yaitu seolah-olah DJP memiliki kemampuan menerobos kekuatan normal manusia, kembali ke masa lalu. Tetapi sayangnya, kemampuan “kembali ke masa lalu” itu tidak diiringi kemampuan memastikan sistem berjalan benar di masa kini.
Coretax seharusnya menjadi wajah baru administrasi pajak Indonesia. Namun fakta bahwa pilihan tahun 1940 bisa muncul dalam sistem menunjukkan bahwa ada logika dasar yang tidak dijaga. Dalam sistem digital, validasi tahun, batas masa pajak, struktur data, dan konteks hukum bukan hal mewah. Itu hal elementer. Jika hal sesederhana batas tahun saja bisa lolos, publik berhak bertanya yakni bagaimana dengan bagian sistem yang jauh lebih kompleks, seperti perhitungan pajak, integrasi data, penerbitan faktur, bukti potong, dan pelaporan?
Praktisi IT dari PT Enygma Solusi Negeri, Erick Karya, menilai kegagalan implementasi Coretax harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan ini berakar dari tidak adanya masterplan dan blueprint yang dirancang secara matang sebelum proyek dimulai. Dalam pandangannya, meskipun proses pengadaan Coretax melibatkan pihak besar seperti PwC sebagai salah satu pihak dalam proses tender, LG CNS sebagai pemenang, serta perusahaan lokal sebagai pengawas, semua itu tidak cukup jika proyek tidak memiliki perencanaan menyeluruh, arsitektur sistem yang jelas, dan pengawalan implementasi yang benar-benar terdedikasi.
Tanpa masterplan dan blueprint yang matang, tidak akan ada mekanisme cross-checking yang memadai. Tidak ada pagar metodologis yang memastikan bahwa desain sistem, proses bisnis, regulasi, dan teknologi berjalan dalam satu arah. Akibatnya, proyek sebesar Coretax rentan berjalan seperti proyek tambal sulam yakni terlihat besar dari luar, tetapi rapuh di dalam.
Erick juga menyoroti pendekatan implementasi big bang yang sangat berisiko. Sistem sebesar Coretax, yang menyangkut data dan kewajiban pajak seluruh Indonesia, seharusnya tidak langsung diluncurkan secara penuh tanpa pengujian bertahap yang memadai. Apalagi jika sistem tersebut belum pernah terbukti mampu menjadi solusi dalam konteks Indonesia. Ketika sistem langsung diterapkan secara luas, maka wajib pajaklah yang akhirnya menjadi korban uji coba.
Dan itulah yang terjadi. Aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak, bukti potong, dan berbagai proses administrasi lain terganggu. Wajib pajak kebingungan. Petugas ikut kebingungan. Tetapi kewajiban tetap berjalan. Sanksi tetap mengintai. Pemerintah tetap menuntut kepatuhan, sementara sistem yang disediakan belum sepenuhnya dapat diandalkan.
Dalam proyek teknologi berskala besar, kualitas implementasi seharusnya menjadi prioritas utama. Sayangnya, rangkaian pekerjaan Coretax tampak miskin kegiatan quality assurance. Tidak hanya dari sisi pengembangan aplikasi, tetapi juga dari sisi desain sistem, pengujian skenario, kesiapan pengguna, dan pengawasan implementasi. Kemunculan masa pajak 1940 hanyalah salah satu gejala yang terlihat di permukaan. Di bawahnya, bisa jadi ada persoalan yang jauh lebih luas.
Modernisasi perpajakan tidak boleh dipahami sekadar membeli aplikasi, menunjuk vendor, lalu meluncurkannya secara nasional. Modernisasi harus dimulai dari perumusan proses bisnis yang benar, penyusunan regulasi yang selaras, desain sistem yang matang, pengujian bertahap, audit independen, dan baru kemudian implementasi penuh. Tanpa itu, teknologi hanya menjadi ilusi kemajuan.
Coretax hari ini memberi pelajaran mahal bahwa sistem digital pemerintah tidak boleh dibangun dengan cara tergesa-gesa. Apalagi sistem pajak, yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Kesalahan sekecil apa pun dalam sistem pajak dapat berdampak besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan kepercayaan publik.
Munculnya tahun pajak 1940 mungkin bisa dijelaskan sebagai error teknis. Tetapi secara simbolik, ia menggambarkan sesuatu yang lebih serius: sistem yang disebut masa depan justru membawa rakyat melihat masa lalu. Pemerintah berbicara tentang digitalisasi, tetapi yang terlihat adalah lemahnya desain dasar. Pemerintah bicara tentang integrasi, tetapi yang dirasakan wajib pajak adalah kebingungan. Pemerintah bicara tentang kepatuhan, tetapi sistemnya sendiri belum patuh pada logika sederhana.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengapa ada tahun 1940 di Coretax. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana proses pengujian sistem ini dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab atas validasi desainnya? Apakah ada audit independen yang benar-benar menguji kelayakan sistem sebelum diluncurkan? Dan mengapa wajib pajak harus menanggung akibat dari sistem yang belum matang?
Jika Coretax benar-benar ingin menjadi wajah modernisasi pajak, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh. Bukan sekadar menambal bug, tetapi membongkar ulang tata kelola proyeknya. Sebab masalah Coretax bukan hanya soal aplikasi. Ini soal desain, tanggung jawab, akuntabilitas, dan cara negara memperlakukan wajib pajak.
Jangan sampai modernisasi pajak justru menjadi mesin waktu yang membawa kita mundur. Karena sistem pajak yang baik seharusnya memberi kepastian hari ini dan kesiapan menghadapi masa depan, bukan mengajak rakyat kembali ke tahun 1940.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















