Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, Aktual.news – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang mengatakan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah terasa sederhana, tetapi di balik kesederhanaannya tersimpan masalah besar, yaitu cara pandang yang terbalik tentang negara.

Dalam negara republik, rakyat bukan sekadar warga yang diatur. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Itu bukan tafsir bebas, melainkan amanat konstitusi. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, negara ini bukan milik pemerintah. Pemerintah hanya diberi mandat untuk menjalankan urusan negara, bukan untuk memilikinya.

Kalau dipahami dengan bahasa yang lebih sederhana, negara ini seperti sebuah rumah. Rakyat adalah pemilik rumah sekaligus kepala rumah tangga. Pemerintah hanyalah pihak yang dipekerjakan untuk mengurus rumah tersebut. Ia penting, tetapi bukan penentu arah. Ia bekerja atas kepercayaan, bukan atas hak kepemilikan.

Masalahnya, yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Pemerintah bertindak seolah-olah pemilik rumah, sementara rakyat diposisikan seperti pihak yang hanya diwajibkan membayar biaya operasional. Pajak dipungut dengan berbagai skema, aturan dibuat semakin luas jangkauannya, tetapi pada saat yang sama, rakyat tidak selalu merasakan kehadiran negara sebagai pelindung.

Ironinya menjadi semakin terasa ketika kita melihat bagaimana kekayaan negara dikelola. Secara prinsip, seluruh sumber daya alam seperti tanah, laut, hutan, dan isinya adalah milik rakyat. Negara hanya mengelola. Namun dalam praktik, pengelolaan itu sering terasa jauh dari rakyat. Badan Usaha Milik Negara yang seharusnya menjadi representasi kepemilikan rakyat, dalam banyak kasus justru lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan. Ia seperti bergeser dari “milik negara” menjadi “milik pemerintah”.

Di titik ini, rakyat seperti kehilangan dua hal sekaligus, yaitu kehilangan akses terhadap kekayaannya sendiri, dan tetap dibebani kewajiban untuk membiayai negara melalui pajak.

Di sisi lain, pelayanan yang diberikan negara juga belum sepenuhnya mencerminkan posisi rakyat sebagai pemilik. Birokrasi masih berbelit, pelayanan publik sering lambat, dan keadilan tidak selalu terasa merata. Lebih jauh lagi, di tengah tuntutan pajak yang semakin agresif kepada rakyat, muncul kenyataan bahwa sebagian elite justru memiliki ruang untuk mengatur beban pajaknya sendiri, bahkan dalam beberapa kasus menghindarinya.

Di sinilah kritik Cak Nun menjadi terasa sangat relevan. Ia pernah bertanya dengan nada sederhana tetapi tajam.

“Mulai 17 Agustus 1945, siapakah pemilik dan pemegang saham tanah air Indonesia Raya, daratan dan lautannya beserta isinya?” tanya Cak Nun. Lalu, semua orang menjawab romantis dan ideologis, yaitu ‘Rakyat’.

Namun pertanyaan itu tidak berhenti di sana. Ia justru dilanjutkan dengan kegelisahan yang lebih dalam.

“Tunjukkan kepada saya satu saja fakta bahwa rakyat adalah pemilik saham? Kapan rakyat berposisi dan berlaku sebagai pemegang saham? Kapan ‘Rapat Umum Pemegang Saham’ rakyat? Temukanlah pada hal apa rakyat menentukan arah Negara miliknya, putih-hitam atau coreng-moreng wajahnya?” lanjut Cak Nun.

Pertanyaan itu seperti cermin. Kita sering menyebut rakyat sebagai pemilik negara, tetapi dalam praktik, rakyat jarang benar-benar diposisikan sebagai pemilik. Tidak ada ruang nyata bagi rakyat untuk menentukan arah negara selain melalui pemilu yang terbatas. Setelah itu, kekuasaan berjalan di jalurnya sendiri.

Dalam konteks seperti ini, pernyataan bahwa rakyat hanya perlu membayar pajak menjadi bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya. Ia menggeser posisi rakyat dari pemilik menjadi objek. Ia mereduksi kedaulatan menjadi kewajiban finansial.

Padahal pajak dalam negara republik bukan bentuk ketaatan bawahan kepada atasan. Pajak adalah bentuk kontribusi pemilik untuk mengelola rumahnya sendiri. Ia harus diiringi dengan transparansi, keadilan, dan pelayanan yang sepadan. Ia bukan alat untuk menekan, tetapi instrumen untuk membangun.

Jika logika ini tidak diluruskan, maka negara akan terus berjalan dalam arah yang terbalik. Pemerintah merasa berkuasa, rakyat merasa diperintah, dan kedaulatan hanya tinggal kata-kata dalam konstitusi.

Padahal inti dari republik sangat sederhana, yaitu rakyat adalah pemilik, negara adalah alat, dan pemerintah adalah pelayan.

Selama prinsip ini tidak kembali ditegakkan, pernyataan seperti yang disampaikan Zulhas akan terus muncul. Dan selama itu pula, rakyat akan terus diperlakukan bukan sebagai pemilik rumah, tetapi seperti tamu di rumahnya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain