Kota Bandung, Aktual.news — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform Jaga Indonesia Pintar.

Melalui platform tersebut, siswa bisa melaporkan apakah apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian, atau bahkan tidak sesuai. Dengan begitu, dapat dipastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran dalam penyalurannya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap, dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa, tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.

“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” katanya pada acara Kegiatan bertajuk Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175.000 siswa. Dedi berharap jumlah tersebut dapat bertambah dari dukungan pemerintah pusat, meski di sisi lain ia juga berharap kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga ketergantungan pada bantuan berkurang.

Sementara itu, Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan, kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan memastikan PIP berjalan sesuai target utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.

“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kejaksaan menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar.

Kejaksaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan PIP agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan dan melakukan pengawasan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat.

“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Ia menyebutkan, potensi kebocoran selama ini terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, pelaporan difokuskan langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.

Untuk memperkuat verifikasi laporan dalam platform, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan membentuk satuan tugas di tingkat desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain