Jakarta, Aktual.news – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat untuk membatasi jabatan yang dapat diduduki oleh polisi aktif di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menjadi salah satu dari enam poin rekomendasi reformasi Polri usai kericuhan Agustus 2025 yang disepakati Kepala Negara.
Jimly mengatakan Prabowo memutuskan agar ada aturan yang secara tegas mengatur secara terbatas jabatan mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif. Hal ini bisa meniru aturan serupa yang mengikat anggota militer pada UU TNI.
“Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di peraturan pemerintah atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan [Yusril Ihza Mahendra],” ujar Jimly dalam konferensi pers, dikutip Rabu (06/05/2026).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kementerian/lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya.
Karena itu, Komisi menilai, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam undang-undang atau aturan turunannya seperti peraturan pemerintah terkait kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal segera menindaklanjuti terkait dengan usulan tersebut.
Listyo Sigit mengatakan akan segera membahas mengenai penempatan polisi di luar struktur dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menkum [Supratman Agtas],” ujar Listyo.
Perlu diketahui, sebelumnya Listyo Sigit justru menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar struktur kepolisian.
Batasan Jabatan Personil Militer di luar TNI
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah dan DPR membatasi penempatan TNI di jabatan sipil.
Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
“Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tersebut, Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” sebagaimana termaktub dalam beleid tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi






















