Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan kajian terhadap permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kejagung menyebut terdapat sejumlah aspek yang menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi pasti mengenai jumlah nama yang disebutkan Sony dalam keterangannya kepada penyidik. Namun, ia menilai nama-nama tersebut kemungkinan memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa penyidik saat ini memusatkan perhatian pada proses penyidikan terhadap lima tersangka yang telah ditahan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan program tersebut.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejagung menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












