Jakarta, Aktual.news — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyusul rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan.

Menurut Lalu, mundurnya ratusan kepala sekolah tersebut merupakan persoalan serius yang harus dicermati secara proporsional, terutama dalam konteks akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun proses pembinaan dan penegakan akuntabilitas harus dilakukan secara adil,” ujar Lalu, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, polemik tersebut tidak boleh mengganggu layanan pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah. Pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta aparat pengawas diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mundur.

“Penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah perlu menjadi perhatian agar kepala sekolah dapat bekerja secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, Sulawesi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengungkap rencana pengunduran diri massal tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai pengelolaan dana BOS yang dinilai bermasalah secara administratif.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, terungkap sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK disebut berencana mundur secara bertahap, masing-masing 128 orang pada tahap pertama dan 198 orang pada tahap kedua.

Namun demikian, Komisi E DPRD Sulsel menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi. Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, meminta agar penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan dan persoalan diselesaikan secara dialogis.

“Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian sesuai rekomendasi BPK, sehingga tidak perlu ada langkah pengunduran diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan belum mengarah pada proses hukum.

Ia juga memastikan belum ada persetujuan resmi atas pengunduran diri para kepala sekolah. Evaluasi kinerja dan integritas masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Iqbal menambahkan, penyelesaian administrasi tetap menjadi prioritas selama tidak ditemukan unsur pidana, guna menjaga stabilitas dunia pendidikan di daerah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi