Jakarta, Aktual.news – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6/2026).
Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak Fuad telah menyampaikan surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan belum dapat hadir karena kondisi kesehatannya.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” jelas Budi, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Budi, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini sebenarnya merupakan hasil penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang juga tidak dapat dipenuhi oleh Fuad. Karena itu, KPK berharap saksi dapat bersikap kooperatif dan hadir saat kembali dipanggil oleh penyidik.
Kehadiran Fuad dinilai penting karena penyidik menduga ia memiliki informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Penyidik mendalami berbagai aspek terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan, termasuk proses perencanaan, distribusi kuota, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menahan dua pihak dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini juga telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tak lama setelah penahanan Yaqut, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Achmat
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












