Setibanya di Pendopo Bupati Indramayu bersama rombongan jamaah haji kloter 1 asal Kabupaten Indramayu. Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin dan istri jalan kaki dari Pendopo Kabupaten Indramayu ke Rumah Dinas. Foto: Indramayu Info

Jakarta, Aktual.news – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Hasil perhitungan Kejati Jabar, kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18 miliar. Meski demikian, harta kekayaan Syaefudin tercatat hanya Rp3,4 miliar.

Berdasar laman LHKPN KPK, Sabtu (13/6/2026), harta kekayaan Syaefudin tercatat mencapai Rp 3.471.302.473 atau senilai Rp 3,4 miliar. Syaefudin melaporkan harta kekayaan pada 10 Maret 2026/Periodik-2025.

Rincian harta kekayaan Syaefudin berasal dari dua tanah dan bangunan di Indramayu dengan total nilai Rp 4.126.000.000 atau Rp 4,1 miliar. Kemudian alat transportasi senilai Rp 112 juta yang terdiri dari mobil pick up 2017 Rp 65 juta, motor Honda Beat 2016 Rp 7,5 juta dan motor Vespa Sprint 2019 Rp 39,5 juta.

Syaefudin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 9 juta. Lalu kas dan setara kas Rp 25.512.848 atau Rp 25,5 juta, serta utang Rp 802.110.375 atau Rp 802,1 juta.

Sebelum menjabat sebagai wabup, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu 2019-2024. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ini duduk di legislatif sejak 2004.

Diberitakan, Kejati Jabar Syaefudin, Ali Fikri dan IM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi ketiga tersangka di Gedung Kejati Jabar, Bandung. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan tersebut.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan dana tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut.

Dugaan korupsi ini mencakup skema pemberian tunjangan perumahan dan biaya transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.

Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.

“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi