ilustrasi- Seorang sedang memasukan suara di kotak

Jakarta, Aktual.news – Komisi II DPR RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu yang selama ini dihadapi diaspora Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan sistem e-voting dapat menjadi solusi atas persoalan teknis pemungutan suara di luar negeri, seperti perbedaan waktu pelaksanaan hingga metode pencoblosan yang tidak seragam.

“Urgensi e-voting ini, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu 2009 di Malaysia, memang menunjukkan bahwa di luar negeri masih banyak kendala. Waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy dikutip dari laman dpr.go.id.

Pernyataan ini disamoaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ia menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan mengingat sebagian besar WNI di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, terutama telepon seluler. Selain itu, tidak semua pemilih memiliki keleluasaan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), baik karena keterbatasan waktu maupun kondisi pekerjaan.

“Di luar negeri, rata-rata mereka sudah memiliki handphone. Karena itu, e-voting bisa menjadi solusi, mengingat tidak semua WNI memiliki kesempatan datang ke TPS yang telah ditentukan,” tambahnya.

Rifqinizamy juga menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap WNI di luar negeri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, karakteristik pemilih diaspora berbeda dengan pemilih di dalam negeri sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih tepat.

Ia mencontohkan sistem representasi di Italia yang menyediakan kursi parlemen khusus bagi warga negara yang berdomisili di luar negeri. Model tersebut dinilai dapat menjadi referensi untuk memperkuat representasi politik diaspora Indonesia.

“Ke depan, kita perlu memikirkan daerah pemilihan luar negeri agar WNI di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat di DPR,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, turut mendorong KPU dan Bawaslu mengajukan tambahan anggaran dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 guna mendukung pengembangan e-voting.

Menurut Azis, meskipun membutuhkan investasi awal yang cukup besar, sistem e-voting diyakini mampu memberikan efisiensi dalam jangka panjang, terutama dalam pengurangan biaya logistik pemilu.

“Kalau tidak ada penambahan anggaran, bisa saja pagu indikatif yang ada justru menurun. Karena itu, kami mendorong agar usulan e-voting, khususnya untuk luar negeri, tetap diajukan,” katanya.

Ia juga mengusulkan penerapan e-voting dilakukan secara bertahap, dimulai dari kota-kota besar sebelum diperluas ke wilayah lain. Selain untuk pemilu nasional, sistem tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk berbagai proses pemilihan lain, seperti pemilihan kepala desa hingga pemilihan organisasi di sekolah.

“Ini mungkin terlihat sederhana, tetapi ke depan bisa menjadi bagian dari pembangunan ekosistem demokrasi digital di Indonesia,” pungkas Azis.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi