Korupsi BGN: Sony Sanjaya Ungkap 41 Nama dan Pengadaan Fiktif Senilai Rp300 Miliar.

Jakarta, Aktual.news – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut bahwa ada 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya tersebar luas di media sosial.

“Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama,” kata Krisna ditemui di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia mengatakan puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik, tetapi tidak mengungkapkannya secara rinci.

Ia menyampaikan bahwa Sony tidak tahu apakah titik tersebut untuk diperjualbelikan atau tidak.

“Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” ungkapnya.

Sony, lanjut dia, juga menyebut bahwa manfaat yang diterima dari permintaan titik adalah pemenuhan target titik SPPG dan mengaku tidak menerima uang.

Pengadaan Fiktif Senilai Rp300 Miliar

Selain itu, Sony juga mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif senilai Rp300 miliar di BGN.

“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna.

Krisna menjelaskan BGN mengontrak pihak ketiga atau outsourcing untuk pengadaan CCTV dan alat sidik jari dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak tersebut disebut telah ada sebelum Sony bergabung dengan BGN.

Ia menyebut setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipasang lima unit CCTV sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV serta perangkat sidik jari.

Menurut Krisna, sistem tersebut dirancang agar penerima manfaat program dapat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG.

“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

Ia menambahkan kontrak vendor berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum masa kontrak berakhir, Sony sempat meminta klarifikasi kepada vendor terkait hasil pengadaan di salah satu sekolah.

Namun, menurut dia, pihak vendor tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan tersebut.

“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.

Ia menyebut Sony menilai pengadaan tersebut sebagai total loss atau kerugian total dan diduga fiktif.

Pada Kamis, 18 Juni 2026, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi