Jakarta, Aktual.news — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono kembali memanas setelah kuasa hukum PPP Maluku memastikan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, menyusul polemik tafsir putusan pengadilan yang dinilai menyesatkan.

Kuasa hukum PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh opini yang digiring kuasa hukum tergugat dari DPP PPP terkait Putusan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat. Ia menyebut, putusan tersebut hanya menilai aspek formil gugatan, bukan substansi perkara.

Menurut Wahyu, pihak tergugat dinilai keliru dalam menafsirkan amar putusan seolah-olah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Plt. DPW PPP Maluku. Padahal, kata dia, majelis hakim tidak pernah menyinggung keabsahan SK tersebut.

“Majelis hakim hanya melihat dari sisi prosedur formil, bukan substansi. Jadi tidak tepat jika kemudian ditarik kesimpulan bahwa SK tersebut sah,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) berbeda dengan gugatan yang ditolak. Dalam putusan NO, lanjutnya, perkara belum menyentuh pokok sengketa dan masih dapat diajukan kembali setelah melengkapi syarat formil.

Lebih jauh, Wahyu juga menyoroti belum terbentuknya Mahkamah Partai PPP oleh DPP. Ia menilai kondisi tersebut justru bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, karena penyelesaian sengketa internal seharusnya dilakukan melalui mekanisme tersebut.

“Sudah lebih dari enam bulan Mahkamah Partai belum dibentuk, padahal itu mandat muktamar. Ini justru pelanggaran terhadap AD/ART,” katanya.

Meski menghormati putusan pengadilan, Wahyu menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penggunaan hak hukum sekaligus untuk mendapatkan kepastian atas sengketa yang terjadi.

Di tengah dinamika tersebut, pihaknya juga mengimbau kader PPP, khususnya di Maluku, agar tidak terpengaruh oleh opini yang dinilai menyesatkan. Bahkan, mereka membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wahyu menegaskan, sengketa ini belum berakhir dan belum ada pihak yang dapat dinyatakan menang atau kalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi