Jakarta, Aktual.news – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran beneficial owner PT QSS berinisial SDT selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Diketahui SDT merupakan Sudianto alias Aseng. Adapun PT QSS yakni PT Quality Sukses Sejahtera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa SDT melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Kemudian, pada tahun 2018, PT QSS sejatinya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.
Namun, perusahaan tersebut tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain.
Selain itu, tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. Akan tetapi, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
“Jadi, pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, tetapi yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hasil produksi bauksit tersebut telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Kamis (21/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















