Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Aktual.news — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Berdasarkan laman resmi MK, Senin (20/4/2026), perkara ini tercatat dengan nomor 143/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh MAKI yang diwakili Boyamin Saiman dan Supriyadi, bersama LP3HI yang diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 10 UU 24/2000 yang berbunyi:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan …” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo”.

Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti keterlibatan Indonesia dalam BoP. Mereka menilai ketiadaan batas waktu pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dapat membuka celah kerugian negara.

“Tanpa batas waktu 3 bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace atau alutsista tanpa pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi. Kerugian ini bukanlah kerugian yang bersifat hipotetis, melainkan kerugian yang nyata dan pasti terjadi karena mekanisme checks and balances menjadi lumpuh selama masa penundaan tersebut,” ujarnya.

Para pemohon juga berpendapat bahwa BoP termasuk dalam kategori perjanjian yang menyangkut politik, perdamaian, serta pertahanan dan keamanan negara, sehingga wajib disahkan melalui undang-undang dalam batas waktu tertentu.

“Pembiaran penundaan persetujuan DPR (undue delay) dalam perjanjian BoP atau pertahanan berarti membiarkan warga negara berada dalam ‘zona buta’ informasi dan perlindungan. Jika terjadi eskalasi konflik yang berdampak pada warga negara Indonesia, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal karena legalitas kedudukan Indonesia dalam perjanjian tersebut belum diuji oleh DPR. Oleh karena itu, batasan paling lambat 3 bulan adalah bentuk konkret dari pelaksanaan mandat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 untuk memastikan perlindungan warga negara tidak ditunda-tunda oleh kepentingan eksekutif semata,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain