Makassar, Aktual.news – Dalam kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kerja sama kelembagaan di bidang kajian konstitusi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa.
Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari yang membuka diskusi menegaskan pentingnya memperoleh masukan akademik dalam mengevaluasi implementasi Pasal 33 UUD 1945 di tengah berbagai tantangan pembangunan ekonomi nasional.
Diskusi menghadirkan empat narasumber dari Universitas Hasanuddin, yakni Dekan Fakultas Hukum Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Achmad Ruslan, Guru Besar Fakultas Hukum Abdul Razak, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Mursalim.
Dalam pemaparannya, Hamzah Halim menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem perekonomian nasional yang lahir dari pengalaman bangsa menghadapi kolonialisme dan eksploitasi sumber daya alam.
“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurut Hamzah, para pendiri bangsa sejak awal menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan ekonomi, berbeda dengan sistem kolonial yang lebih berorientasi pada keuntungan semata.
Sementara itu, Achmad Ruslan menilai implementasi Pasal 33 ayat (1) hingga ayat (5) masih membutuhkan penguatan norma dan pengaturan yang lebih komprehensif terkait objek, subjek, serta mekanisme pengelolaan cabang-cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.
“Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, batasan yang jelas terhadap sektor-sektor strategis diperlukan agar implementasi penguasaan negara tidak menimbulkan multitafsir.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Abdul Razak menyoroti makna frasa “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam Pasal 33 ayat (2). Menurutnya, kewenangan negara
dalam mengelola sektor vital harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Dari perspektif ekonomi kerakyatan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Mursalim menilai Pasal 33 perlu semakin menegaskan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
“Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menyatakan komitmen kampus untuk terus berkontribusi dalam perumusan kebijakan dan pembangunan nasional yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” katanya.
Menutup diskusi, Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan akademisi Unhas. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses kajian ketatanegaraan yang tengah dilakukan MPR RI.
“Gagasan dari forum ini memperkaya perspektif MPR dalam melihat implementasi Pasal 33, sehingga kita mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menambahkan, MoU yang ditandatangani bersama Unhas akan ditindaklanjuti melalui berbagai program konkret, mulai dari riset bersama, pengabdian kepada masyarakat hingga pengkajian konstitusi.
“Masukan dari berbagai daerah, termasuk dari Unhas, akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian. Kolaborasi ini merupakan wujud sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Melalui diskusi dan penguatan kerja sama kelembagaan tersebut, MPR RI dan Universitas Hasanuddin berharap dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada demokrasi ekonomi, keadilan sosial, serta sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt












