Diduga Atur Titik Dapur MBG dan Alirkan Uang ke Pejabat, GHS Resmi Jadi Tersangka. Foto: Achmat/Aktual.news

Jakarta, Aktual.news – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian tindakan hukum yang mendalam dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.

“Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ujar Anang, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang bersumber dari APBN.

Pada tahun 2025, anggaran program mencapai Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun. Dalam penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak seluruhnya memenuhi syarat.

Sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN. Penunjukan tersebut diduga tetap dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari sejumlah pihak berinisial DH, SS, dan LP.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari. Salah satu yayasan yang disebut berada dalam kendali GHS juga termasuk dalam kelompok yayasan yang mendapatkan keuntungan dari pengaturan tersebut.

Penyidik mengungkap bahwa GHS diduga diminta oleh DH yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam prosesnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan yang dikelola GHS diduga menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berminat mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.

Penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan titik dapur. Akibatnya, lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang ingin membangun dapur.

Selanjutnya, GHS diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH yang kemudian ditindaklanjuti oleh verifikator yang ditunjuk.

Tidak hanya itu, GHS juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus proses roll back sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya agar statusnya dikembalikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Uang tersebut diduga diberikan secara tunai dan berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi