Pakar Ekonomi Syariah Dorong BPKH Lebih Dilibatkan dalam Proses Penetapan Biaya Haji.

Jakarta, Aktual.news – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai perlu dilibatkan dalam proses penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum.

“BPKH itu, karena yang melakukan investasi dan juga menjadi juru bayar, mestinya dilibatkan dalam proses penentuan biaya-biaya penyelenggaraan haji,” katanya usai mengikuti Pra-Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, BPKH merupakan pihak yang paling memahami kondisi keuangan penyelenggaraan haji, baik untuk kebutuhan saat ini maupun proyeksi beberapa tahun ke depan.

“Karena BPKH mengetahui bagaimana nilai investasi saat ini, bagaimana proyeksi ke depan, dan kondisi keuangan secara riil. Dengan begitu, BPKH bisa memberikan pandangan kepada pemerintah mengenai kemampuan pembiayaan saat ini maupun langkah yang perlu disiapkan untuk masa mendatang,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kewenangan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji masih berada di tangan pemerintah dan DPR RI.

“Kalau melihat regulasi yang ada, kewenangan itu memang masih berada pada pemerintah dan DPR. Namun, setidaknya BPKH perlu dilibatkan dalam proses penentuannya,” ujarnya.

Selain itu, Maksum menilai terdapat sejumlah aspek dalam regulasi pengelolaan keuangan haji yang perlu dikaji lebih mendalam.

Salah satunya terkait penggunaan istilah dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menurutnya memiliki perbedaan secara konseptual maupun dalam perspektif fiqih.

“Nah, ini memang perlu didiskusikan lebih lanjut. Apa yang saya sampaikan tadi baru semacam prolog untuk pendalaman yang lebih komprehensif,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan mengenai batas kewenangan BPKH, khususnya dalam aspek investasi.

Menurutnya, perkembangan regulasi dan kondisi pengelolaan keuangan haji saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan ketika undang-undang tersebut pertama kali diterbitkan.

“Kemudian hal lain yang perlu dibahas secara mendalam adalah sampai sejauh mana kewenangan BPKH dalam konteks investasi. Sebab, jangkauan investasi itu sudah berubah dibandingkan saat undang-undang tersebut diterbitkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi