Bandung, Aktual.news – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video beredar yang menampilkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di dalam tempat hiburan malam.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut ia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” katanya.
Bupati Karawang Tutup Theater Night Mart
Sementara itu, Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh mengancam sanksi pencabutan izin operasional THM seperti Theater Night Mart atau lainnya yang memfasilitasi perbuatan menyimpang, seperti pesta kelompok LGBT.
“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas,” kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, Senin (8/6).
Ia menyampaikan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran yang berat.
Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Namun sayangnya toleransi itu tidak dijaga dengan baik.
Pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, menurut dia, masih melakukan pelanggaran bahkan membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Menurut dia, Karawang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius dan memiliki ratusan pondok pesantren. Karena itu aktivitas yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.
“Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti itu akan menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Diketahui, masyarakat Karawang dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pesta gay yang disebut-sebut berlokasi di Theater Night Mart, di wilayah perkotaan Karawang.
Dalam video berdurasi 12 detik itu menampilkan suasana keramaian dengan pencahayaan minim yang didominasi oleh sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu, khas suasana kelab malam.
Rekaman video itu memperlihatkan sejumlah pria berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berbuat tak pantas dilakukan sesama jenis.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












