Jakarta, Aktual.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

Eksekusi tersebut dilakukan pada 27 April 2026 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Objek rampasan berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi yang berada di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Berdasarkan penilaian KPKNL Denpasar, nilai wajar kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

Aset tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam pemulihan aset.

“KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara,” ujarnya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

KPK mendorong agar aset hasil penindakan tidak berhenti sebagai simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik.

Dalam pelaksanaannya, KPK memastikan proses eksekusi berjalan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.

Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi karena dinilai tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara nyata.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas kerja sama dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset tersebut.

Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan terus diperkuat agar hasil penindakan perkara korupsi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi