Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, Aktual.news — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan komunikasi politik antarpartai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus berjalan di tengah dinamika politik yang berkembang menjelang Pemilu 2029.

Puan menyampaikan bahwa komunikasi antarpartai merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan guna menyamakan pandangan dan menghasilkan regulasi yang komprehensif. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan.

Menurutnya, komunikasi politik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik formal maupun informal. Hal tersebut merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem demokrasi yang terbuka, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus memperhatikan dinamika politik serta kebutuhan masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,” katanya.

Puan menambahkan, seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, termasuk memastikan sistem pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai, proses tersebut memerlukan kajian mendalam agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco.

Menurut Dasco, tahapan menuju Pemilu 2029 tetap dapat berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini, termasuk dalam proses rekrutmen penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memengaruhi sistem pemilu, sehingga pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati agar tidak kembali menimbulkan sengketa hukum.

“Jangan sampai dibahas buru-buru tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR, sehingga belum ada target waktu pasti untuk memulai pembahasan secara formal.

Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan melalui komunikasi politik yang intensif, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kajian mendalam guna menghasilkan regulasi yang kuat dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi