program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.news – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah temuan yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam pengaturan kebijakan pengadaan Chromebook.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyampaikan bahwa sebelum menjabat sebagai menteri, terdakwa disebut telah memiliki hubungan kerja sama bisnis melalui perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Asia Pacific.

Nilai investasi dalam kerja sama itu disebut mencapai lebih dari USD 349 juta dan mencakup layanan teknologi seperti Google Maps serta Google Cloud.

Grup WA ‘Shadow Organization’

Roy menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi dan pembentukan kelompok koordinasi sebelum penunjukan resmi terdakwa sebagai menteri.

Menurutnya, enam bulan sebelum penunjukan resminya, Nadiem diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya.

“Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar Roy, Selasa (12/5/2026).

Menurut jaksa, grup tersebut digunakan untuk membahas strategi perubahan struktur kerja di kementerian, termasuk penggantian peran pejabat organik, penyesuaian anggaran, hingga penyusunan kebijakan digitalisasi pendidikan.

Jaksa juga menilai terdakwa lebih banyak mengandalkan kelompok yang disebut sebagai “shadow organization” dan staf khusus menteri dibandingkan pejabat struktural resmi di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan itu, JPU turut mengungkap dugaan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook telah dilakukan sejak Februari 2020.

Padahal, keputusan formal terkait program tersebut baru dibahas dalam rapat resmi pada Mei 2020. Jaksa menyebut bukti elektronik dari percakapan grup menjadi salah satu dasar pengungkapan fakta tersebut.

“Meskipun terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian,” kata Roy.

Kepemilikan Saham di PT AKAB

Selain menyoroti kebijakan pengadaan, jaksa juga memaparkan dugaan keterkaitan kepentingan bisnis terdakwa dengan PT AKAB.

Dalam persidangan disebutkan bahwa terdakwa diduga masih memiliki posisi sebagai beneficiary owner melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan dalam perusahaan.

JPU menyatakan terdakwa diduga berupaya menyamarkan posisi tersebut melalui struktur kepemilikan saham lain.

Namun, jaksa menilai terdapat aliran keuntungan finansial yang tetap diterima terdakwa melalui kenaikan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.

Jaksa juga menyoroti jawaban terdakwa saat ditanya mengenai jumlah lembar saham yang dimiliki. Menurut JPU, ketidakmampuan terdakwa menjelaskan detail kepemilikan saham memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi