Jakarta, Aktual.news – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini diumumkan pada 28 April 2026 di Jakarta oleh Sekretariat Satgas PASTI.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online tanpa memenuhi izin yang dipersyaratkan.
“Kegiatannya dihentikan sampai dengan pemenuhan izin usaha sesuai ketentuan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
PT Malahayati Nusantara Raya diketahui menawarkan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam materi publikasinya, perusahaan ini juga mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar, padahal tidak demikian.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah skema yang mendorong masyarakat menutup utang pinjaman online dengan cara mengambil pinjaman baru di platform lain atau gali lubang tutup lubang.
Perusahaan menjanjikan akan mengurus seluruh utang tersebut, kemudian meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan dan akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial maupun tautan yang digunakan untuk promosi. Jika perintah ini tidak dipatuhi, langkah hukum pidana akan ditempuh.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi.
“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran serupa,” katanya.
Pengaduan terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















