Jakarta, Aktual.news – Pengacara Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah Elza menilai kliennya tidak bersikap terbuka terkait perkara yang sedang ditangani.
Elza mengungkapkan bahwa dirinya telah menyatakan mundur sejak Senin (15/6). Keputusan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Jumat (11/6) lalu dalam perkara yang sama.
Menurut Elza, awalnya ia bersedia memberikan pendampingan hukum secara pro bono karena meyakini Sony tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun, pandangannya berubah setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan aliran dana yang diterima Sony dari Asep Yusuf Somantri.
“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh,” katanya.
Kejagung Dalami Dua Klaster Dugaan Korupsi MBG
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Penyidik mengungkap adanya dua klaster utama yang saling berkaitan dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam klaster jual beli titik SPPG, penyidik menyoroti dugaan keterlibatan Asep Yusuf Somantri yang disebut berperan dalam penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah. Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada Asep untuk memengaruhi proses verifikasi mitra MBG, sehingga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui melalui portal resmi mitra MBG.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset pendukung program MBG, salah satunya pengadaan sepeda motor listrik yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Menurut penyidik, Andri diduga telah melakukan komunikasi dan lobi dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sejak proyek belum berjalan. Ia juga diduga terlibat dalam praktik markup harga serta manipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).
“Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” jelas Syarief.
Kejagung Sebut Ada Benang Merah Antarperkara
Meski kedua klaster tersebut ditangani berdasarkan objek yang berbeda, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh dugaan penyimpangan tersebut masih berada dalam satu rangkaian perkara yang sama.
“Ini kan satu kesatuan, cuma ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan yang berbeda. Ini jual beli titik, ini pengadaan, gitu. Tapi sama di satu area itu. Tapi nanti ada keterkaitan benang merahnya ada semua,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana;
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya;
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung;
- Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta;
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta hubungan antara dugaan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang dalam program MBG yang diduga merugikan keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












