Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Jakarta, Aktual.news – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesimpulan tersebut diperoleh setelah lembaga tersebut melakukan kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap pelaksanaan program yang dijalankan pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan bahwa berbagai persoalan mendasar masih ditemukan dalam implementasi program, mulai dari penentuan penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi, hingga aspek keamanan pangan.

“Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Sasaran Penerima Manfaat Dinilai Belum Tepat

Salah satu catatan utama Komnas HAM berkaitan dengan cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas. Menurut lembaga tersebut, pemberian bantuan secara merata kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berpotensi membuat program tidak tepat sasaran.

Komnas HAM menilai program akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, terutama warga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kelompok rentan lainnya.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat bahwa pelaksanaan MBG belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T.

Tata Kelola Program Jadi Sorotan

Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM menilai tata kelola program masih menyisakan sejumlah persoalan. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana, yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah pengawasan.

Lembaga tersebut juga menemukan adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait. Transparansi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dinilai masih minim, termasuk terkait administrasi penyedia makanan bagi sekolah penerima manfaat.

Fokus pada Kuantitas, Kualitas Gizi Dinilai Terabaikan

Komnas HAM menilai penyelenggaraan MBG masih lebih menitikberatkan pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima masyarakat.

“Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” kata Uli.

Menurut Komnas HAM, penerapan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum berjalan optimal. Selain itu, belum tersedia informasi yang memadai mengenai kandungan gizi pada setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Pemanfaatan bahan pangan lokal juga dinilai masih belum maksimal.

Ratusan Kasus Keracunan Pangan Jadi Perhatian

Aspek keamanan pangan menjadi salah satu temuan penting dalam evaluasi Komnas HAM. Lembaga tersebut mencatat banyaknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

“Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Uli.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berhubungan dengan program MBG. Jumlah korban terdampak dilaporkan mencapai lebih dari 38 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM juga menemukan bahwa belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru sekitar 57 persen atau 15.728 unit yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Selain itu, belum tersedia standar penanganan darurat yang jelas apabila terjadi kasus keracunan pangan.

“Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” kata Uli.

Soroti Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Petugas SPPG

Komnas HAM turut menyoroti adanya laporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, khususnya melalui media sosial.

“Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial,” ujar Uli.

Selain itu, perlindungan terhadap petugas SPPG juga dinilai masih lemah. Komnas HAM menyoroti belum jelasnya status hubungan kerja para petugas meskipun mereka bekerja dalam jam tertentu dan menerima upah.

Lembaga tersebut bahkan menerima pengaduan terkait kecelakaan kerja yang dialami petugas atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat saat menjalankan tugas.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran sejumlah hak dasar warga negara, antara lain hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas informasi, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.

Komnas HAM Ajukan Sembilan Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah guna memperbaiki pelaksanaan program MBG. Salah satu rekomendasi utama adalah memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga desil 1 hingga 4, serta masyarakat di wilayah 3T.

Komnas HAM juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025, serta perubahan orientasi program agar lebih menekankan kualitas gizi daripada sekadar jumlah penerima manfaat.

“Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” kata Uli.

Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM meminta percepatan pemenuhan sertifikasi SLHS bagi seluruh SPPG, peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta penerapan sanksi yang transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.

Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap program MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum, mengedepankan pendekatan restorative justice, menyusun mekanisme tanggap darurat untuk kasus keracunan pangan, serta memastikan seluruh biaya perawatan korban ditanggung hingga pulih.

Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja di SPPG, termasuk kepastian status hubungan kerja, pengaturan jam kerja yang layak, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain