Jakarta, Aktual.news – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak lebih profesional dan responsif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Desakan ini disampaikannya menyusul resmi disahkannya Undang-Undang (UU) Polri yang baru.
Menurut politisi PKB tersebut, pengesahan regulasi baru ini harus menjadi momentum bagi korps Bhayangkara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi bergantung pada tekanan opini publik atau media sosial.
“Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum itu, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Selain menuntut responsivitas, Abdullah juga menyoroti masalah integritas di internal kepolisian. Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada lagi oknum anggota Polri yang bertindak sebagai pelindung atau “beking” bagi pelaku kejahatan. Baginya, kepercayaan publik hanya dapat diraih jika institusi kepolisian menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Polri telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Polri yang baru ini memuat sejumlah poin krusial, salah satunya penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan maksimal 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Kapolri atau perwira tinggi bintang empat juga dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun hingga satu tahun melalui keputusan Presiden.
Selain itu, UU ini juga memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, menjamin netralitas institusi, serta memperketat aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi












