Warga turun dari kapal feri di dermaga penyeberangan Ujung-Kamal, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/2). Usai keputusan penuruan tarif jalan Jembatan Suramadu turun sebesar 50 persen, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur berharap pemerintah bisa memberikan Public Service Obligation (PSO) agar tetap bisa melayani masyarakat yang masih setia menggunakan jasa penyeberangan Ujung-Kamal tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww/16.

Jakarta, Aktual.news — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran selama periode libur sekolah 2026 melalui pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal penumpang, salah satunya di Pelabuhan Merak, Banten.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.

“Upaya ini kami lakukan melalui kegiatan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten,” kata Samsuddin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, uji petik dilakukan untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang beroperasi selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan memenuhi standar keselamatan serta keamanan pelayaran dengan prinsip zero compromise for safety.

Kegiatan ini melibatkan tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan inspeksi terhadap lima kapal jenis Ro-Ro yang melayani lintas Merak–Bakauheni, yakni KMP Shanaya, KMP Wira Berlian, KMP Caitlyn 7, KMP Royce I, dan KMP Legundi.

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari validitas dokumen kapal dan awak kapal, kesiapan alat keselamatan, kelengkapan perangkat komunikasi radio dan navigasi, kondisi konstruksi dan mesin kapal, hingga implementasi sistem manajemen keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah temuan yang bersifat minor pada beberapa kapal. Meski demikian, operator kapal diwajibkan segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.

Samsuddin menegaskan bahwa kegiatan uji petik merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan, terutama pada periode angkutan libur sekolah yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi secara aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan aktivitas perjalanan selama libur sekolah menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga standar keselamatan pelayaran.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, operator kapal, dan aparat pengawas menjadi kunci dalam menciptakan layanan transportasi laut yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” kata Samsuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi