Jakarta, Aktual.news – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menduga adanya keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memungkinkan napi keluar dari tahanan.
“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Aksi Supriadi yang tampak santai ngopi bersama petugas rutan viral di media sosial.
Andreas menilai kejadian tersebut harus diusut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelanggaran individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan celah sistemik dalam pengawasan.
“Kasus ini harus diselidiki sampai ke tingkat pemberian ‘izin khusus’ sehingga napi bisa keluar dan berada di ruang publik,” katanya.
Ia juga menduga praktik suap menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut. Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK), namun justru memberi kesempatan singgah di kafe.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Juru bicara kementerian, Rika Aprianti, menyatakan ketiganya telah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjalani pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.
Selain itu, narapidana yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan.
Andreas menegaskan, kasus ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, khususnya terkait mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, serta pengawasan berbasis risiko.
“Jika hanya berhenti pada sanksi individu, akar masalah kelembagaan tidak akan tersentuh,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















