Jakarta, Aktual.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki menyusul tingginya angka politisi yang terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sepanjang 2004–2025 terdapat 371 politisi yang terlibat tindak pidana korupsi dari total 1.951 pelaku berdasarkan profesi.
“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen merupakan anggota DPR/DPRD,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, angka tersebut menempatkan politisi sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi dengan kasus korupsi terbanyak. Selain itu, KPK juga mencatat 176 pelaku merupakan bupati/wali kota dan 31 lainnya gubernur. Bahkan, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap.
KPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik, khususnya kaderisasi parpol, agar jabatan publik diisi oleh individu berintegritas.
“Ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas, maka pemimpin yang lahir akan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” katanya.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025, ditemukan bahwa kaderisasi parpol belum berjalan optimal dan masih diwarnai praktik biaya masuk hingga pencalonan dalam pemilu.
Untuk itu, KPK mengusulkan sejumlah perbaikan, antara lain pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi dari kader madya.
KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai dengan masa keanggotaan tertentu.
Selain itu, KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode serta revisi sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik.
Pada 25 April 2026, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
KPK juga menilai perlunya pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawasi proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai.
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus memperbesar risiko penyimpangan, terlebih belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai,” ujar Budi.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR guna memperkuat tata kelola partai politik serta mencegah praktik korupsi di sektor politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi














